K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. K3 merupakan hal yang wajib diterapkan diseluruh lingkungan kerja, baik perkantoran, rumah sakit, pabrik, sekolah-sekolah, perguruan tinggi, maupun militer.
Dasar Hukum K3 yang utama adalah Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 kemudian diteruskan dengan UU no 1 Tahun 1970, undang undang ini membahas tentang KESELAMATAN KERJA. Dari undang-undang tersebut diteruskan dengan Permen, PP, SE, undang-undang daerah dan lain sebagainya.
Pengertian Kegiatan K3 adalah kegiatan yang bertujuan untuk menjamin agar para pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya dalam kondisi sehat baik fisik, mental dan sosial sehingga dapat terhindar dari resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Secara Etimologis, K3 adalah Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien
Secara Keilmuan, K3 adalah Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja
Secara filosofi, K3 adalah Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera
sumber